Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 Tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 Tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
49/M-DAG/PER/8/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2014
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 3 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1753 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 95 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdangan Nomor 39/M-Dag/Per/7/2014 Tentang Kententuan Ekspor Batubara Dan Produk Batubara
  2. Permendag No. 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-Dag/Per/7/2014 Tentang Ketentuan Ekspor Batubara Dan Produk Batubara
Mengubah :
  1. Permendag No. 39/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan