Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2012 Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2012 Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon Bumi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
40/M-DAG/PER/7/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 Juli 2014
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 5 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 867 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 83/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
Mengubah :
  1. Permendag Nomor 03/M-DAG/PER/1/2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan