pendaftaran wajib pajak bagi pelaku usaha
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD 2018/ No. 387
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/ LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN ACEH SINGKIL
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/ atau pekerjaan di Kabupaten Aceh Singkil, wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang/ lokasi.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENKEU Nomor 73/PMK.03/2012; PERMENDAGRI Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Nomor 44/PJ/2008.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nomor Pokok Wajib Pajak; BAB III Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang; BAB IV Ketentuan Peralihan; BAB V Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
- 5 halaman
|