Perubahan RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN DAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK: |
- Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
- UU Darurat No. 4 Tahun 1956
UU No.9 Tahun 1967
UU No.12 Tahun 2011
UU No.28 tahun 2009
UU No.23 Tahun 2014
Perumdagri No. 80 Tahun 2015
- Ketentuan Pasal 1 angka 11, angka 12, dan angka 14 dihapus, Struktur dan besarnya Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
- 7
|