PENETAPAN BESARAN, PENGELOLAAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA KAMPUNG DARI APBN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2018/ No. 379
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENETAPAN BESARAN, PENGELOLAAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA KAMPUNG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA BAGI KAMPUNG DI KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu membentuk Peraturan Bupati Aceh Singkil tentang Pedoman Penetapan Besaran, Pengelolaan dan Prioritas Penggunaan Dana Kampung yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi kampung di Kabupaten Aceh Singkil.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; PERMENKEU Nomor 226/PMK.07/2017; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 16 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan dan Prinsip; BAB III Penetapan Rincian Dana Kampung; BAB IV Penyaluran Dana Kampung; BAB V Prioritas Penggunaan Dana Kampung; BAB VI Pelaporan Dana Kampung; BAB VII Sanksi; BAB VIII Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
- 25 halaman
|