Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 64 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 64 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 65) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Lampiran I Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 diubah dengan melakukan pergeseran anggaran altar kelompok belanja dan antar jenis belanja, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 2. Ketentuan Lampiran II Penjaharan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 diubah dengan melakukan pergeseran anggaran antar obyek belanja, antar rincian obyek belanja, uraian rincian obyek belanja dalam jenis belanja yang sama, antar jenis belanja dan antar unit organisasi pada Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 3. Ketentuan Lampiran III Daftar Penerima Hibah dan besaran bantuan dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 64 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
20 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2019
Tanggal Berlaku
20 Mei 2019
Sumber
BD.2018/No.65
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 783 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan