Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014

Penetapan Harga Patokan Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-Undang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-Undang
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
03/M-DAG/PER/1/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Maret 2014
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 5 HLM.
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 806 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Kepmenperindag Nomor 476/MPP/Kep/8/2004 tentang Penetapan Harga Patokan Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-undang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan