Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 78 Tahun 2018

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 96 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; BAB III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; BAB IV Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; BAB V Pengelolaan; BAB VI Pembinaan dan Pengawasan; BAB VII Ketentuan Lain-lain; BAB VIII Ketentuan Peralihan; BAB IX Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 78 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2018
Sumber
BD 2018/ No. 78
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 780 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Simeuleu No. 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  2. PERBUP Kab. Simeuleu No. 64 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan