DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK PROGRAM JAMINAN PERSALINAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2018/ No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK PROGRAM JAMINAN PERSALINAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa dana jampersal digunakan untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan ibu dan anak serta mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, nifas dan bayi baru lahir terutama bagi ibu bersalin miskin/ tidak mampu dan belum memiliki kartu jaminan kesehatan nasional/ kartu Indonesia sehat atau sumber pembiayaan yang lain.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 21 Tahun 2004; PP Nomor 90 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan Jampersal; BAB III Sasaran dan Ruang Lingkup Jampersal; BAB IV Pemanfaatan Dana Jampersal; BAB V Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
- 7 halaman
|