Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 107/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/482008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 107/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/482008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
107/M-DAG/PER/12/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
08 Desember 2015
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 4 HLM.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1076 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Mengubah :
  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/482008 Tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan