Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015

Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
83/M-DAG/PER/10/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 14 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1943 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 93 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
  2. Permendag No. 50 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-Dag/Per/ 10/2015 Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
Mencabut :
  1. Permendag No. 40/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2012 Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon Bumi
  2. Peraturan Menteri Perrdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2012 Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon Bumi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan