Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 31 Tahun 1996

Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kelas C

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah prabumulih Kelas C dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, instalasi, komite medis, staf medis fungsional, para medis fungsional dan tenaga non medis, tata kerja, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 31 Tahun 1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kelas C
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
24 April 1996
Tanggal Berlaku
24 April 1996
Sumber
LD.1996/NO.31
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 756 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan