Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2015 Tahun 2015

Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
22/M-DAG/PER/3/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 April 2015
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 10 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1843 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia
Mencabut :
  1. Permendag Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia
  2. Permendag Nomor 59/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan