ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD/04/2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA, BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEREMPUAN DAN PEMERINTAHAN DESA, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGGAI LAUT
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 061.01 / 398 / Ro. Org tanggal 16 Juli 2013 perihal Hasil Konsultasi Kelengkapan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai Laut;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemnerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Propinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5398); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Pemerintahan Desa, Dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Banggai Laut
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 Halaman, Lampiran 5 Halaman
|