Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016

Ketentuan Pelayanan Perizinan Di Bidang Perdagangan Secara Online Dan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan Di Bidang Perdagangan Secara Online Dan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
86/M-DAG/PER/12/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BN 2016/NO 2008; KEMENDAG.GO.ID : 292 HLM.
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1484 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan