Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 Tahun 2016

Unit Metrologi Legal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 Tahun 2016 tentang Unit Metrologi Legal
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
78/M-DAG/PER/11/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 November 2016
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2016
Sumber
BN 2016/NO 1719; KEMENDAG.GO.ID : 48 HLM.
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1700 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/10/2009 Tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/10/2009 Tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan