Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/10/2016 Tahun 2016

Pembinaan Dan Pengembangan Perwakilan Perdagangan Di Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/10/2016 Tahun 2016 tentang Pembinaan Dan Pengembangan Perwakilan Perdagangan Di Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
71/M-DAG/PER/10/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2016
Sumber
BN 2016/NO 1581; KEMENDAG.GO.ID : 7 HLM.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - HUBUNGAN INTERNASIONAL/KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 758 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 13 Tahun 2021 tentang Perwakilan Perdagangan Di Luar Negeri
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Nomor 1147/M-DAG/KEP/10/2014 Tentang Koordinasi Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Perwakilan Perdaganagan di Luar Negeri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan