Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2015 Tahun 2015

Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
8/POJK.04/2015
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2015
Tanggal Berlaku
26 Juni 2015
Sumber
LN.2015/NO.150, TLN NO.5710, Jdih.ojk.go.id: 17 hlm.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1804 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan