Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Penyusunan Perubahan RKPD, menyatakan Perubahan RKPD memuat rancangan perubahan kerangka ekonomi daerah, kebijakan keuangan daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan pembangunan daerah yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah untuk mendorong partisipasi masyarakat. Perubahan RKPD Tahun 2019 dijadikan sebagai: a. pedoman Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Mataram dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019; b. pedoman Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Mataram dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019; BAB III Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
25 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2019
Tanggal Berlaku
25 Juni 2019
Sumber
http://jdih.mataramkota.go.id/
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 713 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan