Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 33 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERJALANAN DINAS DAN KETENTUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas dan Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas DiLingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2019 Nomor 1) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan pada Pasal 4 ditambah dengan ayat (9) 2. Ketentuan pada Pasal 14 ayat (2) ditambah dengan huruf c, 3. Ketentuan pada Pasal 20 ayat (1) huruf i diubah dan ditambah dengan huruf j 4. Ketentuan pada Lampiran VII diubah, sehingga Lampir an VII menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (satu ) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dar i Peraturan ini .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 33 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERJALANAN DINAS DAN KETENTUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2019
Sumber
Bagian Hukum
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 836 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan