Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Usaha Milik Desa dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendirian BUMDesa; Pengurusan dan pengelolaan BUMDesa; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat