Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2019

PEDOMAN PENGENDALIAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Pengendalian usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dimaksudkan sebagai upaya pengendalian pelaksanaan pengusahaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang mencakup aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial. (2) Pengendalian usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan manfaat pengusahaan mineral bukan logam dan batuan serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2019
Sumber
JDIH PROV NTB
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 832 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan