Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2019

TATA CARA PENDIRIAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk dapat mendirikan kantor cabang di Nusa Tenggara Barat, P3MI harus memenuhi persyaratan : a. surat permohonan dari Penanggung Jawab P3MI kepada Kepala Dinas Provinsi di atas kertas bermaterai cukup; b. SIP3MI yang masih berlaku; c. struktur organisasi Kantor Cabang P3MI; d. Surat Keputusan Penanggung Jawab P3MI tentang Pengangkatan dan Penempatan Kepala Kantor Cabang P3MI dan Karyawan; e. Surat Kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana Kantor Cabang P3MI; f. copy Akta pendirian/perubahan perusahan dari Kemenkumham; g. surat keterangan domisili Kantor Cabang dari Lurah/Desa; h. pendidikan Kepala Kantor Cabang dan Kantor Unit Cabang Pelayanan Penempatan Pelindungan PMI minimal SLTA sederajat; i. NPWP Direktur Utama dan NPWP Kantor Cabang; j. KTP Direktur Utama dan Kantor Cabang; k. Wajib Lapor Perusahaan yang masih berlaku; l. mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota; m. laporan Penempatan PMI (AN-05); dan n. pas photo penanggung jawab cabang ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 2 lembar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENDIRIAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
19 November 2019
Tanggal Pengundangan
19 November 2019
Tanggal Berlaku
19 November 2019
Sumber
JDIH PROV NTB
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 963 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 104 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat
    Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan