Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 40 Tahun 2019

LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Maksud pendirian LTSA PMI adalah untuk memberikan pelayanan Penempatan dan Pelindungan calon PMI dalam satu atap dengan mekanisme yang jelas, cepat, tepat dan informasi yang akurat serta peningkatan kualitas Calon PMI, sehingga pelindungan secara layak dan manusiawi mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja dapat diwujudkan. (2) Tujuan pendirian Layanan LTSA PMI adalah : a. sebagai pusat pelayanan informasi penempatan dan pelindungan PMI; b. sebagai tempat pelayanan proses penempatan dan pelindungan PMI yang jelas, cepat, tepat dan informasi yang akurat tanpa diskriminasi; c. mencegah pelaku TPPO dan Unprosedural; d. mencegah pemalsuan/manipulasi identitas dokumen administrasi Calon PMI; e. mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan Calon PMI; f. memberikan efesiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan Calon PMI; dan g. percepatan peningkatan kualitas pelayanan Calon PMI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 40 Tahun 2019 tentang LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
19 November 2019
Tanggal Pengundangan
19 November 2019
Tanggal Berlaku
19 November 2019
Sumber
JDIH PROV NTB
Subjek
KETENAGAKERJAAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 773 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan