Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 41 Tahun 2019

TATA CARA PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGANYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelaksanaan KUR bertujuan untuk: a. meningkatkan dan memperluas penyaluran KUR kepada calon PMI dan Keluarganya; b. memberikan bantuan kepada calon PMI dan Keluarganya supaya terhidar dari jeratan rentenir; c. meringankan beban biaya calon PMI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri; dan d. meningkatkan kesejahteraan PMI beserta keluarganya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 41 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGANYA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
19 November 2019
Tanggal Pengundangan
19 November 2019
Tanggal Berlaku
19 November 2019
Sumber
JDIH PROV NTB
Subjek
FIDUSIA DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan