penanaman modal dan investasi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/567
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017
Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau
Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Sampuraga Cemerlang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017 Pasal 4 ayat (2) dan
Pasal 5 ayat (2) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamandau kepada Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Lamandau tentang pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamandau kepada Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang.
- Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945); Undang-Undang Nomor
28 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor
5 Tahun
2002; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang_ Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017.
- BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB ll
TATA CARA PENYERTAAN MODAL; BABW
TATACARA PEMBAGIAN DEVIDEN; BAB IV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN; BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
- Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 10 Tahun 2018
- 4 Halaman
|