Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 16 Tahun 2012

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Golongan dan Jenis Retribusi;Penyesuaian Tarif;Wialayah Pemungutan;Masa Retribusi/Saat Retribusi Terutang;Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;Sanksi Administratif;Penagihan;Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Insentif Pemungutan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 815 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Tapin No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan