Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 /POJK.04/2018 Tahun 2018

Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
21 /POJK.04/2018
Tahun
2018
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa
Ditetapkan Tanggal
21 November 2018
Diundangkan Tanggal
21 November 2018
Berlaku Tanggal
21 November 2018
Sumber
LN.2018/NO.222, TLN NO.6262, Jdih.ojk.go.id: 14 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...