penanaman modal dan investasi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17
Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Lamandau Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya
ABSTRAK: |
- Bahwa pemerintah daerah melakukan penambahan penyertaan
modal kepada Perusahaan Daerah Bajurung Raya merupakan
dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian
daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber
pendapatan asli daerah perlu melakukan perubahan terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten
Lamandau Kepada Perusahaan Daerah Bajurung Raya.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor Nomor 17
Tahun 2009; eraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17
Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Lamandau Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 10 Tahun 2018
- 4 Halaman
|