Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-Dag/Per/ 10/2015 Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-Dag/Per/ 10/2015 Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2019
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2019
Sumber
BN 2019/NO 782; KEMENDAG.GO.ID : 13 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2011 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permendag No. 83/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan