penyertaan modal dan investasi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/176
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13
Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
ABSTRAK: |
- Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Larnandau melakukan
penambahan penyertaan modal kepada PERUMDA BPR
Sampuraga Cemerlang merupakan salah satu usaha dalam
rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan
untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah
serta untuk menjaga sustainabilitas PERUMDA BPR Sampuraga
Cemerlang sehingga perlu melakukan perubahan terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten
Larnandau Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Sampuraga Cemerlang.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13
Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 7 Tahun 2018
- 5 Halaman
|