Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 14 Tahun 2012

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pajak;Masa Pajak;Penetapan Pajak;Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;Kedaluwarsa Penagihan;Sanksi Administratif;Keberatan dan Banding;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif;Insentif Pemungutan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Pembkuan dan Pemeriksaan;Ketentuan Khusus;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.14
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1051 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tapin No. 02 Tahun 2021 tentang Pajak Sarang Burung Walet
    Ketentuan Pasal 1 angka 21 dan angka 22, Pasal 2 huruf i, Pasal52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68 ayat (2)huruf h, dan Pasal 70 ayat (2) huruf g
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Tapin No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
    Perubahan Kedua

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan