PERUBAHAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 28 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRK Langsa
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Paal 5 ayat (2) Permendagri No 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional bahwa Kota Langsa dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah Rendah, untuk itu dipandang perlu merevisi/merubah Peraturan Walikota Langsa Nomor 28 Tahun 2017 tentang BEsaran Penghasilan dan Tunhangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa
- UU No 3 Tahun 2010; UU N0 33 Tahun 2004; UU No 11 2006; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 62 Tahun 2017; Qanun Kota Langsa No 12 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa No 3 Tahun 2017.
- Ketentuan Pasal 8 ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
- 6
|