Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2019

Penetapan Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2019 tentang Penetapan Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Februari 2019
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 51 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 15 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Mencabut :
  1. Permendag No. 124 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan