Dalam peraturan ini diatur tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan di Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan, sanksi administratif, pengawasan dan pemeriksaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat