Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018

Ketentuan Ekspor Kopi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
109
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2018
Tanggal Berlaku
13 Januari 2019
Sumber
BN 2018/NO 1647;KEMENDAG.GO.ID : 12 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2317 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 80 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Kopi
Mencabut :
  1. Pasal 19 Kepmenperindag Nomor 225/KP/X/1995 tentang Pengeluaran Barang-barang ke Luar Negeri di Luar Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
  2. Permendag Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan