Perizinan, Pelayanan Publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tata tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai
dengan tata ruang, perlu dilakukan pengendalian izin mendirikan bangunan secara efektif dan efisien di Kabupaten Tapin;bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, maka perlu dilakukan penyesuaian
dengan aturan baru tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6
Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB;Fungsi dan Klasifikasi Bangunan;Pemberian IMB;Pelaksanaan Pembangunan;Pengawasan dan Pengendalian;Sosialisasi;Pengawasan dan Pembinaan;Sanksi;Penyidikan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 37 Halaman
|