ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Provinsi Sulawesi Tenggara baik yang berada di dalam dan/atau di luar Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan.
Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 37 Tahun 2007; Permendagri Nomor 61 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
- KETENTUAN UMUM; HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK; KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN; PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN; PENDANAAN; PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
- 29
|