Perizinan, Pelayanan Publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan
bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan serta untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu mengatur mekanisme pemberian
Izin Gangguan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.
- Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) Staatsblad 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1940 Nomor 450;Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Gangguan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kriteria Gangguan;Objek dan Subjek Izin;Kewenangan Pemberian Izin;persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Izin;Panitia Pertimbangan Izin Gangguan;Penyelenggaraan Perizinan;Masa Berlaku Izin;Peran Masyarakat;Pembinaan dan Pengawasan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 20 Halaman
|