Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2012

Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peratuan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan;Tujuan Pembentukan;Kriteria Pembentukan;Pembangunan dan Pengembangan;Pengelolaan;Kepengurusan;Tata Kerja;Tahun Buku dan Anggaran;Keuangan;Bagi Hasil;Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Desa;Kerjasama dengan Pihak Ketiga;Azas, Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan