Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2018

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2019-2033

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB 1 KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN; BAB III VISI, MISI, STRATEGI DAN RENCANA PENGEMBANGAN PARIWISATA; BAB IV ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN; BABV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB VI KETENTUAN PERALIHAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2019-2033
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
20 September 2018
Tanggal Pengundangan
20 September 2018
Tanggal Berlaku
20 September 2018
Sumber
LD.2018/171
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan