Dalam peraturan ini diatur tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, maksud, tujuan dan sasaran, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi dan personalia, uraian tugas, tata kerja, rencana aksi, serta pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat