PENGGUNAAN-APLIKASI-PROVINCIAL/KABUPATEN-ROAD-MANAGEMENT-SYSTEM-DALAM-PERENCANAAN-PEMROGRAMAN-DAN-PENGANGGARAN-JALAN-PROVINSI-NTB
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGGUNAAN APLIKASI PROVINCIAL/KABUPATEN ROAD MANAGEMENT
SYSTEM DALAM PERENCANAAN, PEMROGRAMAN, DAN PENGANGGARAN JALAN
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pengelolaan aset jalan, Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat bersama Pemerintah Australia melalui program hibah Provincial Road Improvment and Maintenance (PRIM) di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah membuat aplikasi sistem manajemen jalan daerah yang disebut dengan Provincial/Kabupaten Road Management system (PKRMS) sebagai alat bantu dalam proses perencanaan, pemrograman dan penganggaran jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota.
Penggunaan aplikasi PKRMS di Provinsi NTB, membutuhkan dasar hukum sebagai jaminan kepastian, kesinambungan pelaksanaan, ketersediaan pendanaan, dan pemanfaatan hasil analisis aplikasi PKRMS dalam pengelolaan jalan provinsi di wilayah NTB
- UU Nomor 64 Tahun 1958
UU Nomor 38 Tahun 2004
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 34 tahun 2006
Permen Pekerjaan Umum Nomor 13 tahun 2011
- - Ruang Lingkup PKRMS
a. teknik manajemen aset jalan
b. survey lapangan
c. pencatatan dan validasi data survey
d. analisis dan pemrograman
e. laporan peta
- Aplikasi PKRMS
Untuk menggunakan sistem PKRM harus didukung dengan perangkat komputer yang memenuhi persyaratan dan spesifikasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
- -
- -
- 12
|