Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Penyususnan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Susunan Organisasi;Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Wewenang Pemerintah Desa;Persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa;Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;Larangan;Tata Kerja Pemerintah Desa;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat