Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2016 Tahun 2016

Tata Cara Untuk Meminta Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Penyataan Pendaftaran

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
51/POJK.04/2016
Tahun
2016
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Untuk Meminta Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Penyataan Pendaftaran
Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
07 Desember 2016
Berlaku Tanggal
07 Desember 2016
Sumber
LN.2016/NO.280, TLN NO.5976, ojk.go.id: 6 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep- 44/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Tata Cara Untuk Meminta Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Pernyataan Pendaftaran, beserta Peraturan Nomor IX.A.3 yang merupakan lampirannya