Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pengelolaan Usaha Restoran dan Rumah Makan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Bentuk Usaha 4. Pengusaha Restoran dan Rumah Makan 5. Pengelolaan Usaha 6. Kewajiban Pengusaha Restoran dan Rumah Makan 7. Perubahan Status Nama 8. Ketentuan Lain-lain 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat