Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013 Tahun 2013

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013 Tahun 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
4/POJK.05/2013
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 November 2013
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2013
Tanggal Berlaku
23 Desember 2013
Sumber
LN.2013/NO.231, ojk.go.id: 26 hlm.
Subjek
ASURANSI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2088 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan