Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013 Tahun 2013

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
4/POJK.05/2013
Tahun
2013
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan
Ditetapkan Tanggal
21 November 2013
Diundangkan Tanggal
23 Desember 2013
Berlaku Tanggal
23 Desember 2013
Sumber
LN.2013/NO.231, ojk.go.id: 26 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan