Rencana PROGRAM, rencana pembangunan dan rencana kerja
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/183
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Lamandau tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun
2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2014.
- BABI
KETENTUAN UMUM; BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAR DAERAH; BAB III
PENGENDALIAN DAN EVALUASI; BAB IV
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAB DAERAH; BAB V
KETENTUAN PERALIHAN; BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 3 Tahun 2019
- 13 Halaman
|