Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Lokasi Sarang Burung Walet dan Pengusahaannya 4. Ketentuan Perizinan 5. Pengambilan Sarang Burung Walet 6. Pembinaan dan Pengawasan 7. Sanksi Administrasi 8. Penyidikan 9. Ketentuan Pidana 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat