Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2010 Tahun 2010

Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2010 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2010 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
22/PRT/M/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk Singkat
Permen PUPR
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
31 Desember 2010
Sumber
pu.go.id: 3 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permen PUPR No. 03/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan